Pada fabrikasi pressure vessel sesuai dengan ASME Section VIII Division 1, ASME memberikan tanggung jawab kwalitas pada Manufacturer sesuai yang disebutkan pada para U-2 (b) (1) . berikut ini :
The Manufacturer of any vessel or part to be marked with the Code Symbol has the responsibility of complying with all of the applicable requirements of this Division and, through proper certification, of assuring that all work done by others also complies.
Namun, pada saat fabrikasi pressure vessel dibutuhkan part yang harus dibuat di luar shop manufacturer dengan alas an misal, ketersediaan atau keterbatasan alat yang dimiliki manufacturer tersebut, seperti pembuatan ellipsoidal head dengan diameter dan ketebalan yang besar, maka biasanya manufacturer mensubcon kan part tersebut pada pihak lain. Apakah hal demikian diperbolehkan? Jawabannya ya, diperbolehkan. Sesuai yang tertera pada para U-2 (b) (2). Berikut ini :
Some types of work, such as forming, nondestructive examination, and heat treating, may be performed by others (for welding, see UW-26 and UW-31). It is the vessel or part Manufacturer’s responsibility to ensure that all work so performed complies with all the applicable requirements of this Division. After ensuring Code compliance, the vessel or part may be Code stamped by the appropriate Code stamp holder after acceptance by the Inspector.
Apalagi kasus yang biasa kita temukan juga adalah pengerjaan Non Destructive Examination setelah welding pada pressure vessel. Dengan alas an yang paling sering ditemui yaitu untuk menjaga independensi dari hasil pengujian. Jadi paradigmnnya apabila NDE dilakukan sendiri khawatir hasilnya dipertanyakan. Padahal apabila memang seperti itu, mengapa pada saat hydrotest kita jarang menemukan yang melakukan pengujian adalah pihak lain bukan dari manufacturernya? Ya seperti itu lah paradigm yang ada di lapangan kita. Padahal ASME memberikan kewenangan pada manufacturer untukmenjamin, artinya tanggung jawab berada penuh ada di manufacturer, bila suatu waktu terjadi katakan ada anomaly pada lasan karena pembacaan hasil NDE yang salah, ya dari manufacturer itu sendiri bukan berpindah pada pihak lain yang melakukan.